Istri Shalihah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya

•April 5, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Apa yang sering diangankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, punya kedudukan, karir bagus, dan baik pada suami. Inilah keinginan yang banyak muncul. Sebuah keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, karena jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian. Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan dzahir, sementara unsur akhlak dari wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak dari pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.

Seorang muslim yang shalih, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti. Dia juga mendamba memiliki istri yang pandai memposisikan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari ruwetnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang shalih yang menjadi qurratu a‘yun (penyejuk mata) baginya. Lanjutkan membaca ‘Istri Shalihah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya’

Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita

•Juni 6, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin ditanya:

Cairan yang keluar dari wanita, apakah suci atau najis? Dan apakah dia membatalkan wudhu’?

Lanjutkan membaca ‘Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita’

Manhaj Salaf adalah yang Wajib Kita Ikuti sampai Hari Kiamat

•Mei 28, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Ada sebagian orang yang meyakini kalau manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak lagi sesuai untuk masa sekarang ini, berdalil bahwa ketentuan-ketentuan syari’at yang diyakini Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mungkin akan bisa terealisasikan sekarang ini?

Lanjutkan membaca ‘Manhaj Salaf adalah yang Wajib Kita Ikuti sampai Hari Kiamat’

Bagaimana Wanita Memanjangkan Pakaiannya?

•Mei 27, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Memanjangkan pakaian bagi seorang perempuan, apakah hukumnya wajib atau sunnah? Apakah memakai kaos kaki dengan pakaian yang pendek sudah mencukupi sehingga sama sekali tidak nampak betisnya? Bagaimana seorang perempuan memanjangkan pakaiannya satu hasta, apakah di bawah mata kaki atau di bawah lututnya?

Lanjutkan membaca ‘Bagaimana Wanita Memanjangkan Pakaiannya?’

Hukum Mengkonsumsi Pil KB

•Mei 26, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Ada sebagian dari para ahli fiqih dan para dokter yang membolehkan untuk minum pil yang bisa menghalangi kehamilan. Apakah sikap mereka itu benar? Kami mengharap penjelasan dalam masalah ini.

Lanjutkan membaca ‘Hukum Mengkonsumsi Pil KB’

Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurban?

•Mei 26, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin ‘Abdillah bin Fauzan Al-Fauzan

Soal:

Apakah boleh seorang perempuan menyembelih binatang, ataukah pekerjaan ini hanya khusus untuk laki-laki?

Lanjutkan membaca ‘Bolehkah Wanita Menyembelih Hewan Qurban?’

Hukum Menonton Televisi di Rumah

•Mei 25, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Ummu ‘Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’iyyah

Soal:

Jika seorang wanita berkunjung ke sebuah rumah yang di dalamnya ada televisi, bolehkah dia melihat ataukah tidak?

Lanjutkan membaca ‘Hukum Menonton Televisi di Rumah’

Daurah Bahasa Arab Intensif 10 Pekan (Khusus Akhawat) di Ngawi

•Mei 20, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Daurah Bahasa Arab Intensif di Ngawi
(Insya Allah 1/7 – 1/9/2009)

Daurah Bahasa Arab Intensif 10 Pekan
(Khusus Akhwat)

Ma’had Ta’dzimus Sunnah Ngawi
Bagian Tarbiyatun Nisa’
Sekretariat: Jln Raya Sine-Sragen Ds Ketanggung Kec. Sine Ngawi
Lanjutkan membaca ‘Daurah Bahasa Arab Intensif 10 Pekan (Khusus Akhawat) di Ngawi’

Bolehkah Menjamak Shalat karena Kemacetan Lalulintas?

•Mei 6, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alusy Syaikh dan Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari hafizhahumallaahu

Soal:

Kami tinggal di satu kota besar yang selalu mengalami kepadatan/kemacetan lalu lintas, hingga kadang seseorang terjebak dalam kemacetan selama berjam-jam sampai keluarnya waktu sholat. Maka apakah yang harus dilakukan? Dan jika dia merasa bahwa kemacetan ini akan berlangsung lama, apakah boleh baginya untuk menjama’ (menggabungkan) 2 sholat dengan jama’ taqdim? Lanjutkan membaca ‘Bolehkah Menjamak Shalat karena Kemacetan Lalulintas?’

Jadwal Kajian Ahlus Sunnah di UI Depok

•April 28, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

- Hari Rabu

Pemateri: Al-Ustadz Ja’far Shalih
Tema: Tafsir Surat al-Fatihah (Kitab Ba’dhu al-Fawa’id min Surati al-Fatihah, karya asy-Syaikh Muhammad bin ‘AbdilWahhab at-Tamimi rahimahullahu)

Lanjutkan membaca ‘Jadwal Kajian Ahlus Sunnah di UI Depok’

Hinanya Sesembahan Kaum Musyrikin

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Penulis: Al Ustadz Abu Usamah bin Rawiyah An Nawawi

Bentuk penyesatan yang muncul silih berganti dengan beragam jenis dan ‘kemasan’ mengakibatkan mayoritas kaum muslimin keluar dari jalur kebenaran. Kehancuran dan kerusakan moral baik lahiriyah maupun batiniyah muncul dari semua itu. Kita lihat, sekarang tampilan kesesatan bisa berwarna putih, namun sesaat kemudian bisa berubah warna. Sehingga sulit bagi kita untuk mengatur langkah dan strategi menghadapinya. Para tokoh kekufuran dan kesyirikan bergentayangan, menjadi dalang yang menyerukan “dakwahnya” ke sana-sini. Lanjutkan membaca ‘Hinanya Sesembahan Kaum Musyrikin’

Kekayaan dan Kemiskinan Hakiki

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Penulis: Al-Ustadz Abu Muhammad Abdul Jabbar

Harta benda merupakan bagian dari rizki yang telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala atas setiap hamba. Sebagian dilebihkan atas sebagian yang lain. Sehingga muncullah sebutan kaya dan miskin. Akan tetapi, siapakah sebenarnya orang yang disebut kaya atau miskin?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَيْسَ الْغِنَى عَنْ كَثْرَةِ الْعَرَضِ وَلَكِنَّ الْغِنَى غِنَى النَّفْسِ

“Bukanlah kekayaan itu dari banyaknya harta, akan tetapi kekayaan itu adalah rasa cukup yang ada di dalam hati.” (HR. Al-Bukhari no. 6446 dan Muslim no. 1051 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) Lanjutkan membaca ‘Kekayaan dan Kemiskinan Hakiki’

Pembatal-Pembatal Wudhu (2)

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari

* Hilang akal

Ada dua bentuk hilangnya akal seseorang:

  1. Hilangnya akal secara keseluruhan sehingga seseorang tidak waras lagi dalam berpikir, seperti gila.
  2. Tertutupnya akal seseorang dalam beberapa saat karena suatu sebab seperti pingsan, mabuk, tidur, dan semisalnya.

Hilangnya akal disebabkan gila, pingsan dan mabuk karena minum khamr atau karena minum obat, membatalkan wudhu seseorang, sebentar ataupun lama. Lanjutkan membaca ‘Pembatal-Pembatal Wudhu (2)’

Pembatal-Pembatal Wudhu (1)

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al Atsari

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari shalat seorang hamba dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan ini diistilahkan dalam fiqih Nawaqidhul Wudhu (pembatal-pembatal wudhu). Wudhu yang telah batal akan membatalkan pula shalat seseorang sehingga mengharuskannya untuk berwudhu kembali

Nawaqidhul wudhu ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan telah terjadinya ijma‘ di antara mereka tentang permasalahan tersebut. Ada juga yang diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Lanjutkan membaca ‘Pembatal-Pembatal Wudhu (1)’

Lama Waktu Nifas

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh & Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumallahu

Tanya:

Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan shalat?

Jawab:

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan:

Pertama: Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya). Lanjutkan membaca ‘Lama Waktu Nifas’

Nifas bagi Wanita yang Melahirkan dengan Bedah Caesar

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`

Tanya:

Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i? Lanjutkan membaca ‘Nifas bagi Wanita yang Melahirkan dengan Bedah Caesar’

Darah yang Keluar sebelum Melahirkan

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`

Tanya:

Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu? Lanjutkan membaca ‘Darah yang Keluar sebelum Melahirkan’

Bila Kebiasaan (’Adah) Haid Berubah-ubah

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu

Apa yang harus dilakukan seorang wanita apabila ‘adah haidnya berubah-ubah, terkadang maju, terkadang mundur, atau terkadang bertambah dan di kali lain berkurang?

Jawab:

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab,

“Menurut mazhab Hambali, wanita yang mengalami kejadian seperti itu tetap berpegang dengan kebiasaan (‘adah) haid sebelumnya. Dia tidak beralih pada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang1. Namun pendapat ini tidak dapat diamalkan, karena amalan manusia terus menerus berjalan di atas pendapat yang shahih yang disebutkan di dalam kitab Al-Inshaf. Lanjutkan membaca ‘Bila Kebiasaan (’Adah) Haid Berubah-ubah’

Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas

•April 24, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu

Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?

Jawab:

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.

Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Lanjutkan membaca ‘Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas’

Hukum Zakat Profesi (Gaji Bulanan)

•April 7, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi & Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari

Soal:

س: هل للرواتب الشهرية زكاة؟

Apakah pada gaji bulanan ada (kewajiban) zakatnya?

Lanjutkan membaca ‘Hukum Zakat Profesi (Gaji Bulanan)’

Bolehkah Menukar Uang Kertas dengan Uang Logam?

•April 7, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahim Al-Bukhari hafizhahullaahu

Pertanyaan:

Bolehkah menukar dengan tambahan (ada kelebihan) pada satu jenis mata uang, seperti menukar 1.000,- dari uang kertas dengan 900,- dari uang logam?

Jawab:

(Dijawab oleh Fadhilatusy Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahim Al-Bukhory* pada hari Kamis, 5 Syawal 1425H/17 November 2004):

Masalah penukaran uang kertas dengan uang logam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama sekarang dalam masalah ini. Lanjutkan membaca ‘Bolehkah Menukar Uang Kertas dengan Uang Logam?’

Bila Mendapati Imam Qunut Shubuh Terus-Menerus

•April 6, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi rahimahullaahu

Soal:

قنوت الصبح على المداومة في غير النازلة بعدة، فإذا قنت الإمام هل نقنت معه؟

Qunut Shubuh terus-menerus selain qunut nazilah adalah bid’ah. Jika kita mendapat imam Qunut Shubuh, apakah kita ikut bersamanya?

Muhammad Al-Fath – Medan (+62813977xxxxx)
Abu Ayyub – Solo (+62813934xxxxx)

Lanjutkan membaca ‘Bila Mendapati Imam Qunut Shubuh Terus-Menerus’

Keluarnya Wanita dan Kemungkaran dalam Pemilu

•April 5, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Ummu ‘Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’iyyah

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu berkata (337/9):

Farwah bin Abil Maghra’ telah mengabarkan kepada kami, dia berkata: ‘Ali bin Mushir telah mengabarkan kepada kami, dari Hisyam, dari bapaknya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata:

خرجت سودة بنت زمعه ليلا، فرآها عمر؛ فعرفها فقال: إنَّك والله يا سودة ما تخفين علينا؛ فرجعت إلى النَّبيِّ صلّى الله عليه وعلى آله وسلّم فذكرت ذلك له وهو في حجرتي يتعشّى، وإنَّ في يده لعرقًا؛ فأنزل الله عليه فرفع عنه وهو يقول: قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ

“Pada suatu malam Saudah bin Zam’ah keluar. ‘Umar melihatnya dan mengenalinya. Dia berkata: ‘Demi Allah, sesungguhnya engkau wahai Saudah tidak tersamar bagi kami.’ Maka Saudah kembali kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu menyebutkan hal itu kepada beliau yang sedang makan malam di kamarku. Di tangan beliau ada tulang yang sebagian besar dagingnya telah diambil. Maka turunlah wahyu kepada beliau, lalu diangkatlah wahyu itu dari beliau. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sungguh kalian telah diizinkan untuk keluar karena hajat kalian.’”

Lanjutkan membaca ‘Keluarnya Wanita dan Kemungkaran dalam Pemilu’

Kesesatan Qaradhawi – Tentang Demokrasi, Suara Mayoritas, Syura

•April 4, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Penulis: Ahmad bin Muhammad bin Manshur Al ‘Udaini

Berpendapat Bahwa Demokrasi Adalah Syura

Yusuf Al Qaradhawi belum merasa puas dengan ajakannya untuk mencintai Ahli Kitab dan non Muslim lainnya dengan seruannya untuk melakukan pendekatan dengan mereka. Bahkan dia banyak menghiasi otaknya dengan pemikiran orang-orang kafir yang membinasakan yang sengaja dibuat untuk menghancurkan Islam dan pemeluknya, diantara pemikiran tersebut adalah demokrasi.

Demokrasi merupakan salah satu dari tipu muslihat orang-orang Yahudi dan Nashara serta merupakan salah satu rekayasa dan makar mereka. Walaupun demikian, Yusuf Al Qaradhawi ini memberikan nama bahwa itu (demokrasi) adalah siyasah syar’iyah dan juga salah satu bab yang luas dalam fiqih Islam. Ia juga mengatakan bahwa demokrasi dan syura’ adalah dua sisi mata uang yang tak mungkin pisah. Lanjutkan membaca ‘Kesesatan Qaradhawi – Tentang Demokrasi, Suara Mayoritas, Syura’

Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)

•Maret 15, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaahu

Fadhilatusy Syaikh ditanya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:

Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Lanjutkan membaca ‘Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)’

Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim

•Maret 11, 2009 • Tinggalkan sebuah Komentar

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:

Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non muslim?

Jawaban:

Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Lanjutkan membaca ‘Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim’