Hari Ketujuh Detak Kehidupanmu

Penulis: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran

Memasuki umur tujuh hari, orang tua dituntunkan melakukan aqiqah bagi anaknya yang baru lahir. Bersamaan dengan itu, dicukurlah rambut si kecil dan diberi nama.

Si kecil menikmati buaian bersama guliran waktu. Sosoknya masih begitu mungil tak berdaya, begitu mengharap segala kebaikan dan uluran tangan ayah dan ibunya. Kini, usianya telah mencapai hitungan tujuh hari. Lanjutkan membaca ‘Hari Ketujuh Detak Kehidupanmu’

Dosa Besar yang Paling Besar

Oleh: Al-Ustadz Muhammad Afifuddin As-Sidawy

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَا رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوْا بِاللهِ مَا لَمْ يُنَجِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُوْلُوْا عَلَى اللهِ مَا لا تَعْلَمُوْنَ. ﴿الأعراف: ٣٣﴾

Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi dan mengharamkan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu serta berbicara tentang Allah apa yang tidak kamu ketahui. (Al-A’raf: 33) Lanjutkan membaca ‘Dosa Besar yang Paling Besar’

Al-Imam Al-Mujaddid, Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab

Penulis: Al-Ustadz Zainul Arifin

Nasab, Kelahiran, dan Perkembangan Beliau rahimahullah

Beliau adalah Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bin Sulaiman bin ‘Ali bin Muhammad bin Ahmad bin Rasyid At-Tamimi. Beliau dilahirkan pada tahun 1115H -bertepatan dengan 1703M- di negeri ‘Uyainah, daerah yang terletak di utara kota Riyadh, di mana keluarganya tinggal.

Beliau tumbuh di rumah ilmu di bawah asuhan ayahanda beliau, ‘Abdul Wahhab, yang menjabat sebagai hakim di masa pemerintahan ‘Abdullah bin Muhammad bin Hamd bin Ma’mar. Kakek beliau, yakni Asy-Syaikh Sulaiman adalah tokoh mufti yang menjadi referensi para ulama. Sementara seluruh paman-paman beliau sendiri juga ulama. Lanjutkan membaca ‘Al-Imam Al-Mujaddid, Syaikhul Islam Muhammad bin ‘Abdul Wahhab’

Fatwa Ulama tentang ‘Nasyid Islami’

Penulis: Al-Ustadz Abu Karimah Askari bin Jamal Al-Bugisi

Bagi kalangan aktivis pergerakan Islam, nasyid menjadi alternatif dari “cara bermusik”. Mereka berkukuh bahwa selama tidak mengandung hal-hal yang dilarang dalam syariat, hal itu diperbolehkan bahkan bisa menjadi sarana “dakwah”. Mereka seakan lupa, nasyid mereka hampir tak ada bedanya dengan lagu kecuali pada syair. Syairnya pun -meski kadang berbahasa Arab- bahkan kerap mengandung kesyirikan dan kebid’ahan. Lanjutkan membaca ‘Fatwa Ulama tentang ‘Nasyid Islami’’

‘Urwah bin Az-Zubair رضي الله عنه, Tabi’in yang Penyabar

Oleh: Al-Ustadz Ahmad Hamdani Ibnu Muslim

Kunyah-nya Abu ‘Abdillah. Ia bernama lengkap ‘Urwah bin Az-Zubair bin Al-‘Awwam bin Khuwailid bin Asad bin ‘Abdul ‘Uzza bin Qushai dari suku Quraisy. Menilik namanya, orang akan tahu bahwa ia adalah anak dari shahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, Az-Zubair bin Al-‘Awwam radhiyallâhu ‘anhu yang memperistri Asma binti Abu Bakr radhiyallahu anhuma. Lanjutkan membaca ‘‘Urwah bin Az-Zubair رضي الله عنه, Tabi’in yang Penyabar’

Al-Qosim bin Muhammad, Tabi’in Amanah dari Madinah

Penulis: Al-Ustadz Ahmad Hamdani

Al-Qasim yang banyak meriwayatkan hadits dari ‘Aisyah, Ibnu ‘Abbas, Abu Hurairah dan Aslam -bekas budak Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma-, merupakan seorang tabi’in yang tsiqah (amanah). Wajar jika kemudian ‘Umar bin Abdul ‘Aziz yang dikenal sebagai khalifah kelima yang adil, tertarik akan keamanahannya. Ia berkata, “Seandainya aku punya sedikit kekuasaan, aku akan jadikan Al-Qasim sebagai khalifah.” Al-Qasim kecil sabar menjalani takdir Allah sebagai anak yatim dalam tarbiyah istri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Lanjutkan membaca ‘Al-Qosim bin Muhammad, Tabi’in Amanah dari Madinah’

Pengawasan Allah dan Penjagaan-Nya

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Hadits 19: Pengawasan Allah dan Penjagaan-Nya

عَنْ أَبِي الْعَبَّاسِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: كُنْتُ خَلْفَ رسولِ الله صلى الله عليه وسلم يَوْمًا، فَقَالَ: “يَا غُلامُ إِنِّي أُعَلِّمُكَ كَلِمَاتٍ: اِحْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ، اِحْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ، وَإِذَا سَأَلْتَ فَاسْأَلِ اللهَ، وَإِذَا اسْتَعَنْتَ فَاسْتَعِنْ بِاللهِ، وَاعْلَمْ أَنَّ الأُمَّةَ لَوِ اجْتَمَعَتْ عَلَى أَنْ يَنْفَعُوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَنْفَعُوْكَ إِلا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ لَكَ، وَلَو اجْتَمَعُوا عَلَى أَنْ يَضُرُّوْكَ بِشَيْءٍ لَمْ يَضُرُّوْكَ إِلا بِشَيْءٍ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَيْكَ، رُفعَت الأَقْلامُ، وَجَفَّت الصُّحُفُ.”
رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح
وَفِي رِوَايَةِ غيْرِ الترمذي: “اِحْفَظِ اللهَ تَجِدْهُ أَمَامَكَ، تَعَرَّفْ إِلَى اللهِ فِي الرَّخَاءِ يَعْرِفْكَ فِي الشِّدَّةِ، وَاعْلَمْ أَنَّ مَا أَخْطَأَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُصِيْبَكَ، وَمَا أَصَابَكَ لَمْ يَكُنْ لِيُخْطِئَكَ، وَاعْلَمْ أَنَّ النَّصْرَ مَعَ الصَّبْرِ، وَأَنَّ الْفَرَجَ مَعَ الْكَرْبِ، وَأَنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا.”

Lanjutkan membaca ‘Pengawasan Allah dan Penjagaan-Nya’

Amalan saat Berwudhu dan Doa setelahnya

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’

Tanya:

Amalan apakah yang dianjurkan ketika berwudhu’, dan apakah doa yang mesti diucapkan setelahnya?

Jawab:

Alhamdulillah, tata cara wudhu’ menurut syariat adalah sebagai berikut: Menuangkan air dari bejana (gayung) untuk mencuci telapak tangan sebanyak tiga kali. Kemudian menyiduk air dengan tangan kanan lalu berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya sebanyak tiga kali. Lanjutkan membaca ‘Amalan saat Berwudhu dan Doa setelahnya’

Wudhu’ dan Mandi Wajib

Dikompilasi oleh Fathul Mujib bin Bahruddin

Pengertian Wudhu

Wudhu adalah bersuci yang diwajibkan dikarenakan adanya hadats ashghar (hadats kecil), seperti kencing, buang air besar, kentut, tidur yang nyenyak, makan daging unta. Lanjutkan membaca ‘Wudhu’ dan Mandi Wajib’

Kewajiban setelah Haidh dan Cara Mandi Ghusl

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Kewajiban setelah Haidh

Kewajiban wanita setelah selesai masa haidhnya adalah mandi. Itu dilakukannya dengan menggunakan air yang benar-benar suci ke seluruh badannya. Sebagaimana sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam:

((فَإِذَا أَقْبَلْتِ حِيْضَتَكِ فَدَّعِي الصَّلاةَ وَإِذَا أَدْبَرْتِ فَاغْتَسِلِى وَصَلَّى)) رواه البخاري

“Apabila kamu sedang mengalami haidh, maka tinggalkanlah shalat dan apabila telah berhenti, maka mandi dan shalatlah.” (HR. Al-Bukhari) Lanjutkan membaca ‘Kewajiban setelah Haidh dan Cara Mandi Ghusl’

Nasehat Nan Penuh Kenangan

Penulis: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsary

Al Imam Abu Dawud meriwayatkan dari sahabat yang mulia Al-‘Irbadh bin Sariyah radliallahu anhu, bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menasihatkan kepada kami dengan satu nasihat yang menggetarkan hati-hati kami dan air mata pun berlinang karenanya. Maka ketika itu kami mengatakan: “Duhai Rasulullah, nasihat ini seperti nasihat orang yang mau mengucapkan selamat tinggal, karena itu berilah wasiat kepada kami.” Lanjutkan membaca ‘Nasehat Nan Penuh Kenangan’

Angin yang Keluar dari Kemaluan

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Apakah termasuk membatalkan wudhu dan shalat apabila keluar angin dari kemaluan setelah melahirkan dan setelah nifas, dan hal itu selalu terjadi ketika itu ruku’ ataupun sujud dalam shalat? Lanjutkan membaca ‘Angin yang Keluar dari Kemaluan’

Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Bagaimana hukumnya bila seorang istri saat shalat mengeluarkan sisa mani dari farjinya? Dikarenakan sebelumnya dia berjima’ dengan suaminya. Apakah dia harus membatalkan shalatnya? Dan apakah itu membatalkan wudhu? Lanjutkan membaca ‘Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?’

Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema”

Penulis: Mazin bin Abdul Karim Al-Farih

Berikut ini sepuluh wasiat untuk wanita, untuk istri, untuk ibu rumah tangga dan ibunya anak-anak yang ingin menjadikan rumahnya sebagai pondok yang tenang dan tempat nan aman yang dipenuhi cinta dan kasih sayang, ketenangan dan kelembutan.

Wahai wanita mukminah!

Sepuluh wasiat ini aku persembahkan untukmu, yang dengannya engkau membuat ridla Tuhanmu, engau dapat membahagiakan suamimu dan engkau dapat menjaga tahtamu. Lanjutkan membaca ‘Sepuluh Wasiat untuk Istri yang Mendambakan “Keluarga Bahagia tanpa Problema”’

Meniti Keluarga Sakinah dengan Akhlak Terpuji

Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah

Menjadi keluarga sakinah, adalah hal yang diidamkan setiap pasangan yang hendak membangun rumah tangga. Sesuatu yang tidak mudah, namun tak mustahil untuk diwujudkan. Apa kuncinya?

Bahtera rumah tangga membutuhkan nakhoda yang mengerti tujuan dan arah berlayar, diikuti para awak yang memiliki kesabaran yang tangguh dan teruji, yang siap diatur oleh sang nakhoda. Sebagaimana bahtera yang mengarungi samudra yang luas akan menghadapi arus dan gelombang yang menggunung, begitu pula bahtera berumah tangga. Akan banyak ujian dan cobaan di dalamnya. Banyak kerikil-kerikil tajam dan duri-duri yang menusuk peraduan. Lanjutkan membaca ‘Meniti Keluarga Sakinah dengan Akhlak Terpuji’

Hukum Air Madzi

Oleh: Al-Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain

  1. Apakah nama cairan yang keluar dari alat kelamin (laki-laki) bila melihat sesuatu yang merangsang syahwat?
  2. Apakah wajib mandi atau tidak, bila itu keluar?
  3. Kalau dipandang dari segi medis normal atau tidak? Lanjutkan membaca ‘Hukum Air Madzi’

Najiskah Air Mani?

Oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Apakah air mani itu najis? Bila najis, apakah cara mencuci pakaian yang terkena air mani itu sama dengan cara mencuci pakaian yang terkena darah haidh?

Agus Dukhron Qori
Komplek MI Muhammadiyah Jatijajar, Ayah, Kebumen

Dalam permasalahan najis atau sucinya air mani, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ulama menyatakan bahwa air mani itu najis, sebagaimana pendapat Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Malik. Sebagian ulama yang lain berpendapat air mani itu suci, sebagaimana pendapat Al-Imam Asy-Syafi’i dan Al-Imam Ahmad. Lanjutkan membaca ‘Najiskah Air Mani?’

Segenap Asa dalam Sebuah Nama

Penulis: Ummu ‘Abdirrahman Anisah bintu ‘Imran

Memberikan nama yang baik adalah salah satu tugas orang tua bagi anaknya yang baru lahir. Ada aturan-aturan yang harus diikuti orang tua agar nama anak bisa memberikan kebaikan dan berkah bagi pemiliknya.

Sosok mungil itu telah ada dalam dekapan hangat sang ibu. Tibalah saat dia mendengar sapaan sang ayah yang penuh kasih sayang, memanggilnya dengan nama yang diberikan baginya. Nama yang indah, disertai dengan harapan yang membuncah, semoga perjalanan hidup si buah hati kelak akan sebaik nama yang disandangnya. Lanjutkan membaca ‘Segenap Asa dalam Sebuah Nama’

Ahlus Sunnah Tidak Mengkafirkan Seorangpun dari Kalangan Kaum Muslimin

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab bin ‘Ali Al-Yamani Al-Wushabi Al-‘Abdali

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah di dalam kitab beliau yang berharga (Al-Aqidah Al-Wasithiyah) hal. 67:

“Termasuk prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwasanya agama dan iman itu ucapan dan amalan. Ucapan hati dan lisan, amalan hati, lisan dan anggota badan. Iman akan bertambah dengan sebab melaksanakan ketaatan dan berkurang dengan sebab melaksanakan kemaksiatan. Bersamaan dengan itu, mereka tidak mengkafirkan Ahlul Kiblat (orang Islam -pent) karena kemaksiatan dan dosa besar sebagaimana yang dilakukan Khawarij. Lanjutkan membaca ‘Ahlus Sunnah Tidak Mengkafirkan Seorangpun dari Kalangan Kaum Muslimin’

Cinta Tanah Air termasuk Bagian dari Iman?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Di antara hadits yang masyhur di kalangan kaum muslimin adalah hadits:

حُبُّ اْلوَطَنِ مِنَ اْلإِيْمَانِ

“Cinta tanah air termasuk keimanan.”

Asy-Syaikh Al-Albani berkata (tentang hadits ini) di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah (1/110):

Maudhu’ (hadits palsu). Sebagaimana yang dikatakan Ash-Shaghani (hal. 7) dan juga yang selain beliau. Lanjutkan membaca ‘Cinta Tanah Air termasuk Bagian dari Iman?’

Hukum Mentaati Pemerintah yang Tidak Berhukum dengan Apa yang Diturunkan Allah

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Fadhilah Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya tentang hukum menta’ati pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah shallallâhu ‘alaihi wa sallam.

Maka beliau menjawab1:

Pemerintah yang tidak berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulillah tetap wajib ditaati dalam urusan yang tidak memaksiati Allah dan Rasul-Nya, serta tidak wajib memerangi mereka sebab itu, bahkan tidak boleh kecuali kalau dia telah menjadi kafir, maka ketika itu wajib untuk menjatuhkannya dan tidak ada ketaatan baginya. Lanjutkan membaca ‘Hukum Mentaati Pemerintah yang Tidak Berhukum dengan Apa yang Diturunkan Allah’

Status Anak Zina

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang “Taubat dari Perbuatan Zina”, sebagai berikut:

  1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
  2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)? Lanjutkan membaca ‘Status Anak Zina’

Taubat dari Perbuatan Zina

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Ada pemuda-pemudi melakukan zina beberapa waktu yang lalu. Keduanya ingin bertaubat. Pertanyaan:

a. Bagaimana taubatnya?
b. Haruskah keduanya menikah?
c. Bagaimana kalau orang tua wanita tetap tidak setuju?
d. Bagaimana nanti status anak keduanya?

Mohon bantuannya supaya mereka berdua dapat kembali ke jalan yang benar. Lanjutkan membaca ‘Taubat dari Perbuatan Zina’

Janganlah Panggil Saudaramu Kafir!

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab beliau yang mulia Riyadhus Shalihin:

Bab Pengharaman Ucapan kepada Seorang Muslim, “Wahai Kafir” [1]

1732. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

((إذا قال الرجل لأخيه يا كافر، فقد باء بها أحدهما، فإن كان كما قال وإلا رجعت عليه)) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Jika seseorang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir!” maka salah seorang di antara dua orang itu menjadi kafir. Kalau keadaanya seperti yang dikatakan (maka sungguh dia kafir -pent), namun jika tidak, maka ucapan itu akan kembali kepada si pengucap” (Muttafaqun Alaihi).[2] Lanjutkan membaca ‘Janganlah Panggil Saudaramu Kafir!’

Nasehat bagi Para Wanita Lajang

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:

Saya ingin meminta nasehat dari anda, Fadhilatusy Syaikh, pada satu masalah yang khusus bagi saya dan seluruh teman-teman saya dari kalangan wanita. Ketahuilah bahwa telah ditentukan oleh Allah bagi kami bahwa kami belum memiliki kesempatan untuk menikah, sementara kami telah melalui usia menikah dan mendekati usia lanjut. Lanjutkan membaca ‘Nasehat bagi Para Wanita Lajang’

Hukum Pria Nashrani (Kristen) Menikahi Wanita Muslimah

Oleh: Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz

Ruling concerning a Christian man marrying a Muslim woman

Question:

What is the Islaamic ruling concerning a Christian man marrying a Muslim woman? If they have children, what is the ruling concerning those children in Islaamic law? Lanjutkan membaca ‘Hukum Pria Nashrani (Kristen) Menikahi Wanita Muslimah’

Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitab?

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Bolehkah menikah dengan wanita-wanita dari kalangan Ahlul Kitab?

Muhammad Pandi
sup…@yahoo.com

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Alhamdulillah, yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat Al-Maidah ayat 5:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِيْنَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورهُنَّ

Lanjutkan membaca ‘Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitab?’

Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah & Salmah

Sekilas Gambaran Satu dari Sekian Banyak Acara Tujuh Bulanan

Dari depan sebuah rumah besar, terlihat adanya keramaian. Tampak perangkat-perangkat adat daerah kawasan Indonesia tengah, tepatnya Sulawesi Selatan dipajang di sekitar rumah, menandai sedang ada hajatan. Memang di rumah itu sedang berlangsung upacara adat tujuh bulan kehamilan ala Bugis Bone yang dilakukan oleh sepasang suami istri dalam menyambut kedatangan anak pertamanya. Upacara semacam ini pun dikenal di daerah lain di Indonesia misalnya di daerah Jawa. Lanjutkan membaca ‘Acara Tujuh Bulan Kehamilan, Islamikah?’

Hukum Aborsi

Oleh: Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah

Wahai muslimah! Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menciptakan makhluk di dalam rahimmu melalui kehamilan, sebagai amanat syar’i bagimu dan merupakan sunnatullah. Untuk itu, janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut, sebagaimana firman-Nya:

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228) Lanjutkan membaca ‘Hukum Aborsi’

Penerimaan Santri Baru Ma’had Al-Bayyinah Surabaya

Lembaga Pendidikan Salaf Ma’had Al-Bayyinah
Akte Notaris: Yatiman Hadi Suparjo SH Nomor: 660/2006

Penerimaan Santri Baru Tahun 1429H/2008M (Khusus Putra)

Ma’had Tahfizhul Qur’an (MTQ) Program 6 Tahun

A. Waktu Pendaftaran

Pendaftaran via telp (15 Mei 2008 - 15 Juni 2008). Calon santri datang tanggal 1-3 Juli 2008 (test kemampuan sekaligus menerima keputusan diterima atau tidak) Lanjutkan membaca ‘Penerimaan Santri Baru Ma’had Al-Bayyinah Surabaya’