Nifas bagi Wanita yang Melahirkan dengan Bedah Caesar
Oleh: Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta`
Tanya:
Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=737
Baca juga:
Lama Waktu Nifas
Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas
Bila Kebiasaan (‘Adah) Haid Berubah-ubah
Hukum Air Madzi
Najiskah Air Mani?
Hukum Cairan yang Keluar dari Farji (Kemaluan Wanita)
Sisa Mani Keluar dari Farji, Membatalkan Wudhu?
Angin yang Keluar dari Kemaluan
Dari Air yang Terpancar
Hukum “Oral Sex”
Apakah Onani Membatalkan Puasa?
Hukum Beronani di Bulan Ramadhan
Mencumbui Istri di Siang Hari Bulan Ramadhan hingga Ejakulasi
Mencium dan Mencumbui Istri Ketika Berpuasa
Bahas Tuntas Hukum Onani!


