Hukum Menonton Televisi di Rumah
Oleh: Ummu ‘Abdillah bintu Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’iyyah
Soal:
Jika seorang wanita berkunjung ke sebuah rumah yang di dalamnya ada televisi, bolehkah dia melihat ataukah tidak?
Jawab:
Pada asalnya, tidak boleh melihat televisi jika siarannya memperdengarkan alat-alat hiburan dan musik. Juga jika penyiarnya laki-laki, karena dengan demikian dia akan melihat laki-laki tersebut. Padahal kita telah diperintahkan untuk menundukkan pandangan dari kaum laki-laki.
Sedangkan jika siarannya tidak memperdengarkan musik dan penyiarnya bukan laki-laki, maka tetap diperintahkan untuk menjauhinya/meninggalkannya karena melihat televisi itu akan membuka pintu-pintu kejelekan, Namun perlu diketahui bahwa meninggalkannya itu lebih baik. Dan menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat adalah kewajiban kita.
Televisi mengandung beberapa kerusakan, di antaranya adalah gambar (makhluk yang bernyawa). Sungguh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda:
لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ
“Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar (makhluk yang bernyawa).” (Mutaffaqun ’alaih dari hadits Abu Thalhah)
Bagaimanapun juga, dampak negatif televisi sangatlah banyak.
(Dinukil dari نصيحتي للنساء (Nasehatku Untuk Kaum Wanita) karya Ummu ‘Abdillah Al-Wadi’iyyah, hal. 325, soal ke-10, penerjemah: Al-Ustadz Muhaimin, penerbit: Pustaka Ar-Rayyan Solo, untuk http://almuslimah.co.nr dengan tambahan teks Arab dari penerbit Darul Atsar Yaman, hal. 281-282)
Baca juga:


